Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang
namanya tercantum dalam Daftar Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (long list) yang telah disetujui oleh Direksi BUMN untuk memperoleh calon- calon terbaik yang akan diusulkan kepada Direksi BUMN sebagai Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. (2) Penilaian terhadap bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian terhadap daftar riwayat hidup (curriculum vitae) dan wawancara oleh tim evaluasi. (3) Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang dinilai harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh tim evaluasi.
