Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Dalam hal Asesmen dilakukan oleh Lembaga Profesional, hasil Asesmen disampaikan oleh Lembaga Profesional kepada tim evaluasi untuk dievaluasi. (2) Hasil Asesmen dari Lembaga Profesional untuk Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan harus dengan rekomendasi ‘memenuhi kualifikasi (qualified) atau istilah lain yang disamakan. (3) Hasil Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim evaluasi dalam Daftar Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan (short list) yang terdiri dari 3 (tiga) orang untuk masing-masing jabatan anggota Direksi Anak Perusahaan dengan peringkat nilai terbaik. (4) Tim evaluasi menyampaikan Daftar Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN untuk penetapan Calon Direksi Anak Perusahaan terpilih. (5) Penyampaian Daftar Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penjelasan mengenai proses penetapannya dan lampiran hasil penilaian lengkap.
