Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap bakal calon yang namanya tercantum dalam Daftar Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (long list) yang telah disetujui oleh Direksi BUMN untuk memperoleh calon- calon terbaik yang akan diusulkan kepada Direksi BUMN sebagai Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan. (2) Dalam melakukan penilaian terhadap bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi dapat menggunakan 1 (satu) atau lebih Lembaga Profesional untuk melakukan Asesmen. (3) Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bersifat independen, mempunyai reputasi baik, memiliki fungsi melaksanakan Asesmen, dan hasil Asesmen harus memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (4) Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang dinilai harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh tim evaluasi dan/atau Lembaga Profesional.
