Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Tim evaluasi menerima usulan dan mencari informasi bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dari berbagai sumber. (2) Tim evaluasi melakukan seleksi berdasarkan kriteria dan syarat administrasi yang ditetapkan, yakni daftar riwayat hidup (curriculum vitae), dokumen lain, dan informasi yang diterima, untuk menyusun Daftar Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (long list) yang memuat: a. paling sedikit 5 (lima) orang calon untuk masing- masing jabatan anggota Direksi Anak Perusahaan; dan b. paling sedikit 3 (tiga) kali lipat jumlah jabatan Dewan Komisaris yang lowong untuk jabatan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. (3) Tim evaluasi menyerahkan Daftar Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (long list) kepada Direksi BUMN untuk memperoleh persetujuan.
