Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dapat berasal dari: a. anggota Direksi Anak Perusahaan yang sedang menjabat; b. karyawan internal Anak Perusahaan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi Anak Perusahaan; c. karyawan internal BUMN yang bersangkutan paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah Direksi BUMN, atau jabatan yang lebih rendah sesuai dengan tingkatan Anak Perusahaan yang bersangkutan dalam struktur organisasi BUMN yang bersangkutan, yang ditetapkan oleh Direksi BUMN; dan/atau d. sumber lain yang telah memiliki reputasi yang baik, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dapat berasal dari: a. anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali untuk jabatan sebagai komisaris utama Anak Perusahaan; b. mantan anggota Direksi Anak Perusahaan yang bersangkutan setelah paling sedikit 1 (satu) tahun tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan yang bersangkutan; c. karyawan internal BUMN yang bersangkutan setingkat di bawah Direksi BUMN; dan d. sumber lain yang telah memiliki reputasi yang baik, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
