Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertugas untuk: a. melakukan penjaringan dan penilaian terhadap Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; b. MENETAPKAN hasil evaluasi akhir terhadap penilaian untuk disampaikan kepada Direksi BUMN guna mendapatkan penetapan; dan c. melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan huruf a dan huruf b. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan tim evaluasi dapat pula: a. menunjuk 1 (satu) atau lebih Lembaga Profesional untuk melakukan Asesmen Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan; dan/atau b. menyiapkan hasil evaluasi akhir yang telah ditetapkan oleh Direksi BUMN guna disampaikan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/atau Menteri.
