PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Kontrak Manajemen memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi Anak Perusahaan, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS dalam jangka waktu tertentu.
