PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditandatangani oleh calon anggota Direksi BUMN dan Menteri. (2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan/atau pejabat lain di bawah Menteri. (3) Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
