Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) RUPS/Menteri dapat MENETAPKAN Kandidat yang diusulkan oleh Komite Suksesi menjadi anggota Direksi BUMN. (2) Bagi BUMN tertentu, penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan setelah dinyatakan lulus UKK sesuai ketentuan sektoral. (3) Dalam hal penetapan anggota Direksi BUMN dilakukan sebelum UKK sesuai ketentuan sektoral maka Direksi BUMN berwenang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi BUMN terhitung sejak dinyatakan lulus UKK sesuai ketentuan sektoral. (4) Anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditetapkan oleh RUPS/Menteri. (5) Dalam hal anggota Direksi BUMN tertentu dinyatakan tidak lulus UKK sesuai dengan ketentuan sektoral, RUPS/Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi BUMN tersebut dengan memperhatikan ketentuan sektoral. (6) Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara.
(7) Bagi Persero Terbuka, daftar riwayat hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi BUMN yang akan diusulkan untuk diangkat dalam RUPS wajib tersedia dan diumumkan pada saat penyelenggaraan RUPS sebelum pengambilan keputusan mengenai pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi BUMN. (8) Sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi BUMN, yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi BUMN terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota Direksi BUMN. (9) Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maka jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN berakhir pada batas waktu tersebut. (10) Dalam hal keputusan pengangkatan dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler maka Deputi memproses penyerahan Surat Keputusan kepada anggota Direksi BUMN terpilih setelah Keputusan ditetapkan. (11) Dalam proses penyerahan Surat Keputusan, Deputi dibantu oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang hukum, Asisten Deputi dan Asisten Deputi Sektor. (12) Setelah penyerahan Surat Keputusan dilakukan, seluruh dokumen diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan. (13) Dalam hal pengangkatan akan ditetapkan dalam RUPS, penyampaian hasil UKK kepada Menteri disertai dengan surat penetapan calon dan surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. (14) Setelah RUPS dilaksanakan, seluruh dokumen terkait dengan pengangkatan anggota Direksi BUMN diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan. (15) Proses administrasi oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (14) termasuk dokumentasi proses pengangkatan dan penilaian. (16) Anggota Direksi mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham secara sirkuler. (17) Format surat pernyataan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
