PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi BUMN, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali
menjadi anggota Direksi BUMN antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam jangka waktu tertentu.
