PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Calon anggota Direksi BUMN harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi BUMN. (2) Calon anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kandidat yang telah dinyatakan lulus UKK; b. anggota Direksi BUMN yang diangkat kembali; c. anggota Direksi BUMN yang mengalami perpindahan jabatan anggota Direksi BUMN; atau d. anggota Direksi BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas untuk jabatan Direksi BUMN lainnya.
