Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan melalui wawancara atau metode lain yang disepakati oleh Komite Suksesi. (2) Komite Suksesi dalam melakukan UKK mempertimbangkan profil sukses Talenta yang mengikuti UKK berdasarkan hasil Asesmen dari Lembaga Profesional dan konteks bisnis BUMN. (3) Komite Suksesi dalam proses pemilihan Kandidat dapat mempertimbangkan referensi dari berbagai sumber, antara lain dari direktur utama dan/atau komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN, ahli industri
(industrial expert), komunitas talenta (talent community) atau pihak lain yang dianggap kredibel. (4) Komite Suksesi memilih Kandidat untuk setiap posisi/jabatan Direksi BUMN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan mengusulkan Kandidat sesuai peringkat kepada Menteri untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Direksi BUMN. (5) Seluruh dokumen UKK diserahkan oleh Komite Suksesi kepada Deputi untuk diadministrasikan. (6) Dalam melakukan UKK, Komite Suksesi dapat menggunakan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
