Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Komite Suksesi melakukan UKK untuk menghasilkan Kandidat dalam hal: a. posisi/jabatan anggota Direksi BUMN akan berakhir; b. posisi/jabatan anggota Direksi BUMN akan diganti; c. terdapat kekosongan jabatan anggota Direksi BUMN; dan/atau d. penataan anggota Direksi BUMN. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Komite Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri. (3) Posisi/jabatan Direksi BUMN yang akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diidentifikasi melalui daftar anggota Direksi BUMN yang akan berakhir masa jabatannya dalam 3 (tiga) bulan ke depan. (4) Deputi menyampaikan daftar anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (5) Deputi menyampaikan daftar Talenta Terkualifikasi (qualified talent) yang berasal dari Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN kepada Ketua Komite Suksesi untuk setiap posisi/jabatan Direksi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti UKK. (6) Dalam hal Talenta yang mengikuti UKK bersumber dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Talenta tersebut harus memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5 dan syarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (7) Deputi melakukan evaluasi terhadap Talenta dari sumber lain atas syarat formal dan syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Apabila Deputi tidak memiliki data dan/atau informasi yang cukup untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pembuktian dapat dilakukan dengan menandatangani pernyataan pemenuhan syarat formal dan syarat lain.
