PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Manajemen suksesi merupakan proses pemilihan Direksi BUMN yang berasal dari Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN atau sumber lain yang ditentukan oleh Menteri. (2) Manajemen suksesi dilakukan oleh Kementerian BUMN melalui mekanisme UKK oleh Komite Suksesi dan/atau mempertimbangkan hasil Asesmen dari Lembaga Profesional.
