PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 166
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi anggota Direksi BUMN yang masih mendapatkan Fasilitas perumahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Fasilitas perumahan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
