PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 165
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi Anak Perusahaan dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 65 diberlakukan pula terhadap penetapan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN, khususnya pencalonan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mewakili BUMN yang bersangkutan.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
