PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 164
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai syarat anggota Direksi Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 dan syarat anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 diberlakukan pula terhadap penetapan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh BUMN, khususnya pencalonan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang mewakili BUMN yang bersangkutan.
