PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 163
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(2) Bagi Persero/perseroan terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. secara langsung oleh Direksi; atau b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/perseroan terbatas yang bersangkutan. (2) Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. secara langsung oleh Direksi; atau b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal. (3) BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada Anak Perusahaan.
