PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 155
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan harus menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan. (2) Komite membuat laporan triwulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3) Laporan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua komite dan anggota komite.
