PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 154
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Komite mengadakan rapat paling sedikit sama dengan ketentuan rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Setiap rapat komite dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite yang hadir. (3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh komite kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (4) Kehadiran anggota komite dalam rapat dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan komite.
