PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 156
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, komite dapat mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik BUMN yang bersangkutan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. (2) Komite harus melaporkan secara tertulis hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
