PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 119
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi BUMN menindaklanjuti administrasi pelaksanaan LTI, termasuk pembayaran. (2) Pajak penghasilan atas LTI ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan.
