PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 120
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Anggota Direksi BUMN yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di Anak Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMN tidak boleh menerima seluruh penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris yang dirangkapnya di Anak Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMN. (2) Penghasilan anggota Direksi BUMN yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di Anak Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pendapatan lain-lain BUMN induk (holding) yang dibayarkan oleh Anak Perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMN.
