Pasal 118
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Apabila anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, besaran Penghargaan Final (final award) LTI dihitung dan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa jabatan yang efektif yang bersangkutan dan sesuai dengan total rata-rata capaian kinerja BUMN pada periode pemberian LTI tersebut. (2) Apabila dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun yang bersangkutan belum ditetapkan anggaran LTI, RUPS/Menteri MENETAPKAN realisasi LTI sebagai beban biaya tahun buku berikutnya atau sebagai beban biaya yang diamortisasi hingga akhir masa tugas anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan. (3) Atas alokasi LTI yang diberikan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN akan dilakukan pembelian saham perusahaan di awal periode LTI yang mekanismenya akan ditetapkan oleh masing- masing BUMN.
