Pasal 117
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal LTI diberikan dalam bentuk saham, LTI dapat segera Timbul Hak (vested) secara proporsional tanpa melalui Periode Kepemilikan (holding period) dalam hal terjadinya: a. penggabungan; b. peleburan; c. pengambilalihan, di mana kepemilikan saham atas Persero/Persero Terbuka tersebut diambil alih yang menyebabkan hilangnya status BUMN; d. perubahan bentuk BUMN; e. pembubaran/likuidasi; f. pailit; g. pemisahan murni; h. pembatalan pencatatan (delisting) dari bursa efek; atau i. aksi korporasi lainnya yang dapat berimplikasi terhadap program LTI. (2) Dalam hal terjadinya aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlakuan LTI tunduk dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Menteri.
