PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 110
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. saham; dan/atau b. tunai. (2) LTI yang diberikan untuk Persero Terbuka diberikan dalam bentuk saham yang tidak mengakibatkan terdilusinya kepemilikan saham Negara pada Persero Terbuka dimaksud, dengan ketentuan tidak menerbitkan saham baru. (3) LTI dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi komisaris independen Persero Terbuka dikonversi dan diberikan dalam bentuk tunai.
