Pasal 111
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang mendapatkan LTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) mengusulkan besaran alokasi Penghargaan Awal (initial award) LTI kepada RUPS/Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Perhitungan besaran alokasi Penghargaan Awal (initial award) LTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendekatan perbandingan total biaya tahunan antara: a. direktur utama BUMN terhadap direktur utama dari badan usaha yang menjadi acuan (benchmark) berdasarkan hasil kajian konsultan independen yang berkompeten di bidangnya; atau b. Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terhadap Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dari badan usaha yang menjadi acuan (benchmark) berdasarkan hasil kajian konsultan independen yang berkompeten di bidangnya. (3) Penentuan besaran Penghargaan Awal (initial award) LTI berdasarkan pada hasil perhitungan yang lebih rendah antara: a. total biaya tahunan yang dikeluarkan kepada direktur utama BUMN, kecuali biaya perjalanan dinas, paling banyak dihitung berdasarkan persentase 85% (delapan puluh lima persen) terhadap badan usaha acuan (benchmark); atau b. total biaya tahunan yang dikeluarkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali biaya perjalanan dinas, paling banyak dihitung berdasarkan persentase 100% (seratus persen) terhadap badan usaha acuan (benchmark). (4) Konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan menggunakan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN yang bersangkutan. (5) Badan usaha yang menjadi acuan (benchmark) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat
berupa perusahaan kelas dunia di dalam negeri atau di regional Asia Pasifik yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki skala usaha yang dapat dianggap setara dengan BUMN yang bersangkutan; b. mempunyai usaha inti (core business) yang sejenis, atau tidak sejenis tetapi dapat dianggap memiliki skala jabatan yang sama dengan BUMN yang bersangkutan yang meliputi skala usaha dan kompleksitas usaha; dan c. diketahui data kinerjanya, terutama yang berkaitan dengan indikator strategis, dan data biaya tahunan direktur utama atau Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi BUMN yang bersangkutan. (6) Dalam hal badan usaha yang menjadi acuan (benchmark) adalah BUMN lainnya maka pembandingannya menggunakan total biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
