Pasal 109
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN dapat memberikan LTI kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan persetujuan RUPS/Menteri. (2) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan kinerja dan tata kelola dengan memperhatikan praktik terbaik internasional. (3) RUPS/Menteri menyetujui pemberian LTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan dan tujuan sebagai berikut: a. menyelaraskan kepentingan pengelolaan perusahaan antara anggota Direksi BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dengan pemegang saham/pemilik modal; b. memberikan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja di masa yang akan datang; c. memberikan penghargaan atas upaya untuk menjaga dan/atau meningkatkan nilai saham dalam jangka panjang termasuk dalam kondisi yang kurang menguntungkan bagi BUMN; atau d. mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia.
