PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 45
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Unit Hukum Eselon I harus menyampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dokumentasi dan informasi hukum.
