Pasal 44
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan. (2) Penyebarluasan salinan Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (3) Penyebarluasan
Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan. (4) Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau cara lainnya. (5) Penyebarluasan dengan cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan antara lain dengan cara sosialisasi, ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, atau konferensi pers.
