Pasal 43
BAB 8 — TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Teknik penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang- undangan. (2) Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, rancangan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
