PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 46
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
Dalam hal Peraturan Menteri perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh penerjemah resmi yang disumpah.
