Pasal 24
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, atau rancangan Keputusan PRESIDEN dimintakan masukan/tanggapan, Menteri membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, atau Rancangan Keputusan
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (2) Susunan Panitia Antarkementerian terdiri dari Sekretaris Jenderal sebagai Ketua, Direktur Jenderal/Kepala Badan pemrakarsa sebagai Wakil Ketua, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagai Sekretaris, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan sebagai Wakil Sekretaris, dan anggota terdiri dari wakil unit kerja eselon I terkait, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan materi yang akan diatur. (3) Panitia Antarkementerian melakukan harmonisasi dalam penyiapan materi, pembulatan materi, pemantapan konsepsi rancangan, dan apabila diperlukan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
