PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 25
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN
Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
