PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 18
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian dapat mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN. (2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
