Pasal 17
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Program legislasi nasional dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau c. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Dalam keadaan tertentu, penyusunan UNDANG-UNDANG dapat diajukan di luar program legislasi nasional mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
