PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 19
BAB 5 — PERENCANAAN
Dalam keadaan tertentu, penyusunan Peraturan Menteri dapat diajukan di luar program legislasi kementerian dengan ketentuan materi muatannya bersifat: a. MENETAPKAN perubahan kebijakan kementerian; b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diundangkan kemudian; dan/atau c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri.
