PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 14
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam program legislasi nasional. (2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
