Pasal 13
BAB 4 — TUGAS UNIT HUKUM
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN di lingkungan Kementerian; dan b. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, otentifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal. (2) Unit Hukum Eselon I mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri di lingkungan unit kerja Eselon I; dan b. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, otentifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
