PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 12
BAB 3 — WEWENANG
Inspektur Jenderal berwenang: a. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri; b. MENETAPKAN Peraturan Inspektur Jenderal yang berlaku di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan c. MENETAPKAN Keputusan Inspektur Jenderal yang berlaku di lingkungan Inspektorat Jenderal.
