Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG
Direktur Jenderal/Kepala Badan berwenang: a. mengusulkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN kepada Menteri; b. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri; c. MENETAPKAN Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan:
sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
sesuai dengan kewenangannya, yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan. d. MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan:
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau 2) sesuai dengan kewenangannya, yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan.
