PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG
Sekretaris Jenderal berwenang: a. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri; b. MENETAPKAN Keputusan Menteri yang ditandatangani atas nama Menteri; c. MENETAPKAN Peraturan Sekretaris Jenderal yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan d. MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Jenderal yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal.
