PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG
(1) Menteri berwenang: a. mengajukan prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri; dan b. MENETAPKAN Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. (2) Menteri dapat memberikan kewenangan penandatanganan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal yang ditandatangani atas nama Menteri.
