Pasal 15
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian dilakukan dalam program legislasi kementerian. (2) Program legislasi kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja eselon I sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Program legislasi kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal selaku koordinator program legislasi kementerian. (4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan program legislasi kementerian dan hasilnya disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan penetapan. (5) Program legislasi kementerian memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri. (6) Program legislasi kementerian merupakan acuan dalam penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
