PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
Staf pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat; dan b. memahami peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan Negara.
