PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
Pengelola sistem akuntansi instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dijabat oleh pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat; c. memahami sistem pelaporan akutansi keuangan/barang milik negara instansi pemerintah; dan d. Bertanggung jawab kepada KPA sebagai penanggung jawab unit akuntansi kuasa pengguna anggaran.
