PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) Panitia pemeriksaan/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dijabat oleh pejabat/pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; c. memahami isi Kontrak; d. memiliki kualifikasi teknis; e. menandatangani Pakta Integritas; dan f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. (2) Panitia pemeriksaan/penerima barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPK.
