PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-24-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi keuangan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan unit kerja eselon I. (2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teliti dalam melaksanakan verifikasi SPM beserta dokumen pendukungnya. (3) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPK melalui PPSPM.
