Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa, setiap PPK dibantu oleh pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa. (2) Pejabat/unit layanan/panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat/pelaksana dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; c. memahami pekerjaan yang akan diadakan; d. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; e. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur Pengadaan;
f. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan; g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan h. menandatangani Pakta Integritas. (3) Panitia/unit layanan/pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPK.
