PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) Penyaluran BLM dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai program dan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat. (2) Mekanisme penyaluran BLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011 beserta lampirannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
